Kecamatan Kusan Hilir telah melaksanakan Pemusnahan Arsip di Aula rapat Kecamatan Kusan Hilir, yang dihadiri dan disaksikan oleh Dispersip, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Kepala Dispersip yang diwakili oleh Kabid Kearsipan yakni ibu Hj. Noryana, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa dari 12 Kecamatan, hanya Kecamatan Kusan Hilir yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, dan beliau mengharapkan agar kedepannya Kecamatan lainnya juga menyusul dalam melaksanakan pemusnahan arsip tersebut.
Pemusnahan arsip melewati beberapa tahapan diantaranya adalah penyeleksian, penilaian dan persetujuan, sesuai Perbup nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.