Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa dalam efektivitas pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan anggaran desa yang telah di atur dalam Apbdesa TA berjalan. Oleh karena itu , Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Kusan Hilir telah melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan fisik dana APBN dan dana APBD ke desa-desa sesuai dengan jadwal, dengan berdasarkan Peraturan tersebut diatas. Monitoring Tahap II dilaksanakan pada hari senin kemarin, tanggal 17 Oktober 2022 yakni desa Muara Pagatan dan Desa Muara Pagatan Tengah, dimana Camat Kusan Hilir Bapak Arianto Sani, S.T., M.M. mengharapan seluruh desa tersebut kedepannya mampu meningkatkan serta menguatkan asas pengelolaan dana desa yang lebih efektif, efisien, partisifatif dan akuntabel.(KKH-18/10/22)